| PAJAK |
| Tax Review |
| Merupakan pelayanan yang bertujuan untuk menelaah
dan meneliti tingkat kepatuhan Wajib Pajak secara umum dan memberikan
rekomendasi untuk meminimalkan pajak yang belum diketahui perusahaan.
Tax review meliputi seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak
antara lain PPh Badan, PPh 21, PPh 23/26/4(2), PPN dan PPnBM,
PBB dan BPHTB. |
| Tax Review memiliki tujuan sebagai berikut : |
- Untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan implementasi
kewajiban dan prosedural perpajakan dan kemudian dilakukan
perbaikan dan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku;
- Hasil Tax Review dapat digunakan sebagai bahan acuan dasar
untuk menyusun SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh
Pasal 21;
- Hasil Tax Review dapat dimanfaatkan sebagai upaya antisipasi
apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan pajak.
|
| Penelaahan kewajiban perpajakan ini dilakukan
atas kewajiban perpajakan tahun yang lalu yang kemungkinan besar
akan dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. |
| Hasil Tax Review berupa laporan dan presentasi
yang didalamnya terdiri dari estimasi atau terjadinya kemungkunan
tax exposure berupa sanksi administrasi, denda dan kenaikan
yang jumlahnya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan kelak. |
| Tax Review dapat dilakukan setiap bulan, semester
atau tahunan. |
| Tax Compliance |
| Pemenuhan kewajiban berupa menyampaikan Surat
Pemberitahuan baik bulanan maupun tahunan merupakan salah satu
kewajiban Wajib Pajak. |
| Tax Compliance merupakan salah satu pelayanan
dalam menghitung, mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakan
SPT Masa dan Tahunan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku. Ruang lingkup Tax Compliance meliputi antara lain : |
- SPT Masa PPh Pasal 4(2), 21, 23/26;
- SPT Masa PPN dan PPnBM;
- SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Pasal 21;
- SPT Tahunan Orang Pribadi.
|
| Termasuk di dalamnya daftar bukti potong, bukti
potong, SPT Induk hingga Surat Setoran Pajak (SSP). |
| Tax Compliance disusun berdasarkan keterangan,
data-data dan laporan keuangan perusahaan lainnya, sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku. |
| Tax Planning |
| Perencanaan Pajak yang disertai dengan kemampuan
strategic analytical dan practical-technical dibutuhkan guna
mempersiapkan perencanaan di semua bidang perpajakan dalam rangka
meminimalkan jumlah pajak yang terutang secara dengan jalan
mendapatkan alternatif terbaik. Melakukan pengkajian serta analisa
yang mendalam terhadap aspek perpajakan dari semua transaksi
baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi, dengan cara
menelusuri dokumen kontrak/ perjanjian antara WP dengan pihak
ketiga. |
| Dengan strategi, prosedeur serta kebijakan manajemen
tanpa mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, niscaya
tujuan akhir penghematan pajak akan tercapai. |
| Tax Administration |
Sejak terdaftar menjadi Wajib Pajak di suatu
kantor pajak, maka sebagai Wajib Pajak akan banyak sekali proses
administrasi perpajakan yang harus dilakukan. Proses administrasi
kerap kali memakan waktu yang cukup lama, apalagi setiap perusahaan
tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengurusan suatu
dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.
Tax Administration merupakan pelayanan pengurusan pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencabutan NPWP, pendaftaran
Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), permohonan pindah
KPP, permohonan pemindahbukuan dan permohonan pembukuan dalam
bahasa dan mata uang asing. |
| Expatriate Tax Services |
| Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000 pasal 2 ayat
(3) yang termasuk kreteria. Subjek Pajak adalah orang pribadi
yang bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang
tersebut maka orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan mempunyai
niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Berdasrkan UU tersebut
maka orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari
183 hari layak mendapat status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
dan berhak memperoleh NPWP. |
| Expatriate Tax Service merupakan pelayanan pemenuhan
kewajiban perpajakan orang asing di Indonesia yang meliputi
kewajiban bulanan maupun tahunan. |
| Accounting |
| Setiap Wajib Pajak wajib membuat pembukuan untuk
keperluan perusahaan. Jasa kami berikan meliputi: |
- Pembuatan jurnal;
- Pembuatan laporan keuangan komersial bulanan;
- Pembuatan laporan keuangan komersial tahunan;
- Pembuatan laporan keuangan untuk perpajakan.
|
| Semua kami lakukan secara komputerisasi dengan
menggunakan program Akuntansi seperti MYOB 10, Peactree Accounting,
Microsft Money, atau Dac Easy Accounting. |
| Kami juga membantu anda apabila ada masalah-masalah
lain yang berhubungan dengan perpajakan seperti restitusi, pemeriksaan,
dll. |
| Other Tax Case |
| Sebagai bentuk dedikasi dan perhatian kami terhadap
klien, kami memberikan layanan secara gratis berupa: |
| Tax Cases Consulting |
| Konsultasi kasus-kasus perpajakan yang dihadapi
oleh Wajib Pajak dengan memberikan masukan dan solusi terbaik.
Tax Cases Consulting disampaikan secara langsung melalui telepon,
fax atau e-mail. Analisa permasalahan perpajakan tersebut dilakukan
berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan hasilnya
merupakan informasi yang dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan
dan masukan bagi para pengambil keputusan di perusahaan anda. |
| Tax Regulation Resume |
| Merupakan ringkasan peraturan pajak terbaru yang
diberikan setiap dua minggu sekali dan disampaikan via pos atau
e-mail. |
| |