Tentang PMU Profil PMU Hubungi Kami
Halaman Utama
PAJAK
Tax Review
Merupakan pelayanan yang bertujuan untuk menelaah dan meneliti tingkat kepatuhan Wajib Pajak secara umum dan memberikan rekomendasi untuk meminimalkan pajak yang belum diketahui perusahaan. Tax review meliputi seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak antara lain PPh Badan, PPh 21, PPh 23/26/4(2), PPN dan PPnBM, PBB dan BPHTB.
Tax Review memiliki tujuan sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan implementasi kewajiban dan prosedural perpajakan dan kemudian dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
  2. Hasil Tax Review dapat digunakan sebagai bahan acuan dasar untuk menyusun SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Pasal 21;
  3. Hasil Tax Review dapat dimanfaatkan sebagai upaya antisipasi apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan pajak.
Penelaahan kewajiban perpajakan ini dilakukan atas kewajiban perpajakan tahun yang lalu yang kemungkinan besar akan dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.
Hasil Tax Review berupa laporan dan presentasi yang didalamnya terdiri dari estimasi atau terjadinya kemungkunan tax exposure berupa sanksi administrasi, denda dan kenaikan yang jumlahnya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan kelak.
Tax Review dapat dilakukan setiap bulan, semester atau tahunan.
Tax Compliance
Pemenuhan kewajiban berupa menyampaikan Surat Pemberitahuan baik bulanan maupun tahunan merupakan salah satu kewajiban Wajib Pajak.
Tax Compliance merupakan salah satu pelayanan dalam menghitung, mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakan SPT Masa dan Tahunan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ruang lingkup Tax Compliance meliputi antara lain :
  1. SPT Masa PPh Pasal 4(2), 21, 23/26;
  2. SPT Masa PPN dan PPnBM;
  3. SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Pasal 21;
  4. SPT Tahunan Orang Pribadi.
Termasuk di dalamnya daftar bukti potong, bukti potong, SPT Induk hingga Surat Setoran Pajak (SSP).
Tax Compliance disusun berdasarkan keterangan, data-data dan laporan keuangan perusahaan lainnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tax Planning
Perencanaan Pajak yang disertai dengan kemampuan strategic analytical dan practical-technical dibutuhkan guna mempersiapkan perencanaan di semua bidang perpajakan dalam rangka meminimalkan jumlah pajak yang terutang secara dengan jalan mendapatkan alternatif terbaik. Melakukan pengkajian serta analisa yang mendalam terhadap aspek perpajakan dari semua transaksi baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi, dengan cara menelusuri dokumen kontrak/ perjanjian antara WP dengan pihak ketiga.
Dengan strategi, prosedeur serta kebijakan manajemen tanpa mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, niscaya tujuan akhir penghematan pajak akan tercapai.
Tax Administration
Sejak terdaftar menjadi Wajib Pajak di suatu kantor pajak, maka sebagai Wajib Pajak akan banyak sekali proses administrasi perpajakan yang harus dilakukan. Proses administrasi kerap kali memakan waktu yang cukup lama, apalagi setiap perusahaan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengurusan suatu dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.
Tax Administration merupakan pelayanan pengurusan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencabutan NPWP, pendaftaran Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), permohonan pindah KPP, permohonan pemindahbukuan dan permohonan pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing.
Expatriate Tax Services
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000 pasal 2 ayat (3) yang termasuk kreteria. Subjek Pajak adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Berdasrkan UU tersebut maka orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari layak mendapat status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan berhak memperoleh NPWP.
Expatriate Tax Service merupakan pelayanan pemenuhan kewajiban perpajakan orang asing di Indonesia yang meliputi kewajiban bulanan maupun tahunan.
Accounting
Setiap Wajib Pajak wajib membuat pembukuan untuk keperluan perusahaan. Jasa kami berikan meliputi:
  1. Pembuatan jurnal;
  2. Pembuatan laporan keuangan komersial bulanan;
  3. Pembuatan laporan keuangan komersial tahunan;
  4. Pembuatan laporan keuangan untuk perpajakan.
Semua kami lakukan secara komputerisasi dengan menggunakan program Akuntansi seperti MYOB 10, Peactree Accounting, Microsft Money, atau Dac Easy Accounting.
Kami juga membantu anda apabila ada masalah-masalah lain yang berhubungan dengan perpajakan seperti restitusi, pemeriksaan, dll.
Other Tax Case
Sebagai bentuk dedikasi dan perhatian kami terhadap klien, kami memberikan layanan secara gratis berupa:
Tax Cases Consulting
Konsultasi kasus-kasus perpajakan yang dihadapi oleh Wajib Pajak dengan memberikan masukan dan solusi terbaik. Tax Cases Consulting disampaikan secara langsung melalui telepon, fax atau e-mail. Analisa permasalahan perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan hasilnya merupakan informasi yang dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan dan masukan bagi para pengambil keputusan di perusahaan anda.
Tax Regulation Resume
Merupakan ringkasan peraturan pajak terbaru yang diberikan setiap dua minggu sekali dan disampaikan via pos atau e-mail.
 
 
Paket PT & CV Paket UD & PMA Sertifikasi & API Homepage SIUP Design by Clio - 2003 Paket PT Paket CV Paket UD Paket PMA Sertifikasi Angka Pengenal Import SIUP Dokumen Pajak dan Konsultasi Pajak